LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
LSP DIGITAL
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaa kegiatan sertifikasi profesi yang ,e,peroleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi di berikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tinggat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
LSP Teknologi Digital (LSP TD) mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan proses Sertifikasi di bidang Teknologi dan Informasi. Tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Sertifikasi yang penting dalam pengembangan Sumber Daya Manusia menjadikan LSP TD harus lebih profesional dan independen dalam melakukan proses sertifikasi. Untuk memastikan Tenaga kerja Indonesia Kompeten pada bidangnya dan berdaya saing global pada industri Teknologi dan Informasi.

0 Comments