WEWENANG LSP
WEWENANG LSP
1. Menetapkan biaya kompetensi
2. Menerbitkan sertifikasi kompetensi
3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetisi
4. Menetapkan dan memverifikasi TUK
5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan
6. Mengusulkan standar kompetensi baru

0 Comments